BENGKULU – Beberapa
partai peserta pemilu masuk dalam catatan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)
selalu melanggar ketentuan Peraturan (PKPU)
Nomor 15 Tahun 2013 yang melarang partai memasang foto
caleg di sejumlah tempat yang sudah ditentukan, bila terdapat foto caleg di
tempat yang dilarang, akan ditindaklanjuti dengan cara diberi sanksi yang
ditentukan.