BENGKULU – Beberapa
partai peserta pemilu masuk dalam catatan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)
selalu melanggar ketentuan Peraturan (PKPU)
Nomor 15 Tahun 2013 yang melarang partai memasang foto
caleg di sejumlah tempat yang sudah ditentukan, bila terdapat foto caleg di
tempat yang dilarang, akan ditindaklanjuti dengan cara diberi sanksi yang
ditentukan.
Ketua
Bawaslu Provinsi Bengkulu,
Parsadaan Harahap mengakui, jika sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran alat
peraga kampanye terlalu lemah. Tapi bukan
berarti caleg atau partai itu terkesan tidak mengerti dan tutup mata terhadap aturan.
Masih banyaknya pelanggaran yang
dilakukan sejumlah partai politik beserta calegnya. “Belum duduk saja, caleg
sudah melawan peraturan”. Tutur Sugiharto,
Ketua Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kota Bengkulu,“Namun
langkah tersebut menurutnya tidak membuat partai peserta pemilu dan caleg untuk
segera menertibkannya. Mereka tetap saja tidak bergeming terhadap sanksi moral
yang diberikan dan diharapkan pemilu legislatif 2014 mendatang bukan menjadi
pertarungan banyak-banyakan baliho, tapi pertarungan visi, misi, serta konsepsi
antar calon yang disampaikan secara langsung kepada masyarakat”, demikian Sugiharto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar